Viral Jasa Buka Tutup Road Barrier Kota Tua, Gubernur DKI Jakarta Pastikan Sanksi Berat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kawasan wisata Kota Tua di Jakarta Barat kembali menjadi sorotan setelah beredarnya video di media sosial yang menunjukkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh sekelompok orang.

Dalam rekaman tersebut, terlihat dua oknum secara ilegal membuka akses jalan yang sebelumnya ditutup dengan road barrier.

Setelah penghalang digeser, pengendara sepeda motor diperbolehkan melintas dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada para pelaku jasa buka tutup jalan tersebut.

Menanggapi fenomena yang mencederai ketertiban umum ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan pernyataan tegas.

Usai meninjau kegiatan kerja bakti Jaga Jakarta Bersih di kawasan Cipinang Melayu pada Minggu (8/2/2026), Pramono menekankan bahwa dirinya tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi praktik pungli di ruang publik Jakarta.

Ia memastikan bahwa sanksi berat menanti bagi siapa saja yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Pramono menegaskan bahwa tindakan tegas berupa pembebasan tugas akan langsung diberlakukan jika pelaku pungli terbukti merupakan bagian dari perangkat atau petugas di lapangan.

Menurutnya, praktik semacam ini merusak upaya pemerintah dalam membenahi tata kelola kota dan menciptakan kenyamanan bagi warga maupun wisatawan.

Gubernur menginginkan adanya komitmen bersama untuk menjaga integritas pelayanan publik tanpa ada celah untuk kompromi.

Sikap tegas ini diambil sebagai bagian dari visi besar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membangun ibu kota dengan disiplin dan komitmen yang tinggi.

Gubernur juga menginstruksikan jajaran terkait untuk memperketat pengawasan di titik-titik rawan kemacetan dan area wisata guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Penertiban road barrier di kawasan Kota Tua kini menjadi prioritas untuk memastikan fungsi marka jalan tetap sesuai dengan peruntukannya tanpa campur tangan oknum tidak bertanggung jawab.