Peringatan Keras Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Akan Disuspend Jika Anggaran Diselewengkan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, memberikan seruan tegas kepada seluruh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam pengarahan di Pacitan, Sabtu (7/2/2026), Nanik menekankan bahwa mitra tidak boleh lepas tangan dalam operasional dapur.

Ia menyoroti adanya kecenderungan mitra yang hanya menerima insentif tanpa melakukan pemantauan langsung terhadap sistem tata kelola dapur yang menjadi tanggung jawabnya.

Nanik menjelaskan bahwa nilai insentif sebesar Rp 6 juta per hari sudah mencakup uang sewa peralatan, sehingga mitra wajib menyediakan perlengkapan dapur yang baru, berkualitas, dan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BGN.

Pembangunan fisik dapur pun harus mengikuti standar agar dapat lolos sertifikasi laik higiene dari dinas kesehatan.

Selain infrastruktur, mitra diwajibkan menjamin kesejahteraan tenaga kerja melalui pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan serta melakukan seleksi kesehatan rutin bagi relawan setiap empat bulan sekali.

Poin krusial yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut adalah larangan keras bagi mitra untuk mengintervensi atau mendominasi penyusunan menu yang telah dibuat oleh ahli gizi.

BGN menemukan adanya kasus di mana mitra mencoba menyetir belanja bahan baku demi menekan biaya dan meraup keuntungan besar.

Nanik mengingatkan bahwa Kepala SPPG sebagai ASN tidak boleh bertransaksi langsung, namun mereka wajib mengetahui harga pasar agar tidak dibohongi oleh mitra yang nakal.

BGN juga memperkenalkan kebijakan baru terkait penghentian sementara atau suspend operasional dapur. Kini, suspend tidak hanya diberlakukan jika terjadi insiden keamanan pangan, tetapi juga apabila ditemukan ketidakberesan dalam penggunaan anggaran makan sebesar Rp 10 ribu per porsi.

Jika ditemukan rekayasa menu dengan bahan pangan berkualitas rendah, BGN memastikan akan langsung menghentikan operasi dapur tersebut selama satu minggu sebagai langkah disiplin dan perlindungan terhadap kualitas gizi bagi masyarakat.