Ketua MA Tegaskan Zero Tolerance terhadap Pelayanan Transaksional: “Berhenti atau Penjara”

JurnalPatroliNews | Jakarta — Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., kembali menegaskan komitmen tegas lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air dalam memberantas praktik pelayanan yang bersifat transaksional di seluruh lingkungan peradilan.

Penegasan tersebut disampaikan Sunarto dalam agenda Pelantikan Hakim Tinggi Pemilah Perkara dan Panitera Pengganti di Mahkamah Agung, yang dirangkaikan dengan Pembinaan Teknis Administrasi dan Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI, bertempat di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Jumat 6 Februari 2026.

Dalam arahannya, Sunarto menekankan bahwa seluruh aparatur pengadilan dilarang keras memberikan pelayanan yang melibatkan pertukaran imbalan atau transaksi apa pun di luar mekanisme hukum yang sah. Praktik semacam itu, menurutnya, tidak hanya mencederai hak para pencari keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

“Saya menegaskan, integritas adalah harga mati dan profesionalitas adalah keniscayaan. Kalau masih ada pelayanan transaksional, pilihannya jelas: penjara atau berhenti. Siapa pun, saya tegaskan di sini, jangan main-main,” ujar Sunarto dengan nada tegas.

Pesan keras tersebut menjadi peringatan bagi seluruh hakim, panitera, serta aparatur pengadilan di seluruh Indonesia bahwa Mahkamah Agung tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap standar etika dan profesionalisme. Sunarto juga menegaskan, institusinya tidak akan memberikan pembelaan atau advokasi kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik pelayanan transaksional.

Pernyataan ini disampaikan di tengah upaya berkelanjutan Mahkamah Agung untuk memperkuat integritas lembaga, menyusul sejumlah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum yang melibatkan aparatur peradilan dalam beberapa waktu terakhir, termasuk kasus di Pengadilan Negeri Depok yang sempat menjadi sorotan nasional.

Sejak dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung pada 16 Oktober 2024, Sunarto menempatkan agenda pemberantasan judicial corruption dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama dalam kepemimpinannya.

Ia pun mengajak seluruh insan peradilan untuk menjunjung tinggi integritas, memperkokoh profesionalisme, serta menghentikan segala bentuk pelayanan yang bersifat transaksional demi mewujudkan peradilan yang bersih, adil, dan kembali dipercaya masyarakat.

Pada akhirnya, publik akan menilai bukan dari pernyataan semata, melainkan dari tindakan nyata. Dan bagi lembaga peradilan, inilah taruhan terakhir untuk menjaga wibawa hukum di negeri ini.