JurnalPatroliNews – Jakarta -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Dewan Pers dan berbagai organisasi media secara resmi menandatangani deklarasi perlawanan terhadap eksploitasi karya jurnalistik dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026.
Penandatanganan ini dilakukan di tengah Konvensi Nasional Media Massa yang berlangsung di Kota Serang, Banten, pada Minggu (8/2/2026).
Deklarasi tersebut memuat delapan poin krusial yang menyoroti tantangan transformasi digital, keberlanjutan ekonomi media, hingga ancaman teknologi kecerdasan buatan (AI).
Salah satu poin paling progresif dalam deklarasi ini adalah tuntutan agar pengembang teknologi AI dan platform digital memberikan kompensasi yang adil serta proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai data pelatihan sistem mereka.
Pers nasional mendesak agar setiap output yang dihasilkan oleh AI wajib mencantumkan sumber media secara jelas dan akurat. Langkah ini diambil untuk melindungi hak cipta jurnalis yang sering kali dimanfaatkan tanpa imbal balik ekonomi yang wajar oleh raksasa teknologi.
Selain isu teknologi, deklarasi ini juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Hak Cipta agar secara spesifik melindungi karya jurnalistik.
Para pemangku kepentingan pers juga menuntut adanya insentif fiskal seperti kebijakan no tax for knowledge serta dukungan infrastruktur digital guna menjamin keberlangsungan industri media di daerah.
Hal ini dinilai penting untuk menjaga kemandirian pers agar tidak tergerus oleh praktik monopoli platform global yang menguasai ekosistem informasi.
Aspek keselamatan jurnalis juga tidak luput dari pernyataan sikap ini. Deklarasi Serang menegaskan penolakan keras terhadap segala bentuk kriminalisasi serta intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Melalui kesepakatan ini, komunitas pers nasional berkomitmen untuk tetap bekerja profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik, sembari terus mendorong kedaulatan digital Indonesia melalui regulasi yang lebih kuat, termasuk perubahan Perpres jurnalisme berkualitas menjadi undang-undang.














