Gus Ipul: Layanan Kesehatan Jangan Terganggu, Reaktivasi BPJS Pasien Kritis Bisa Menyusul

JurnalPatroliNews – Jakarta -Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengumumkan langkah strategis untuk mengaktifkan kembali secara otomatis 100.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini berstatus nonaktif.

Kebijakan ini khusus menyasar para penderita penyakit kronis dan katastropik, seperti kanker, jantung, stroke, hingga gagal ginjal. Langkah ini diambil guna menjamin kelompok rentan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan berkelanjutan tanpa terhambat kendala administratif.

Dalam rapat bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen pada Senin (9/2/2026), Gus Ipul menjelaskan bahwa data peserta tersebut diperoleh langsung dari BPJS Kesehatan. Selama ini, mekanisme reaktivasi kepesertaan PBI harus melalui verifikasi oleh Dinas Sosial di daerah untuk menilai tingkat kesejahteraan pemohon.

Namun, melalui kebijakan khusus ini, pasien dengan kondisi kesehatan yang mengancam jiwa diperbolehkan mendapatkan reaktivasi otomatis agar pengobatan mereka tidak terputus, sementara urusan verifikasi dapat diselesaikan kemudian.

Menteri Sosial juga memaparkan riwayat pembaruan data yang dilakukan kementeriannya. Pada tahun sebelumnya, sebanyak 13,5 juta peserta PBI telah dinonaktifkan karena dianggap sudah mampu secara ekonomi atau datanya sudah tidak relevan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 87.591 orang telah mengajukan reaktivasi kembali, sementara sebagian besar lainnya berpindah menjadi peserta mandiri atau kepesertaannya diambil alih oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui skema Universal Health Coverage (UHC) yang dibiayai APBD.

Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan dan reaktivasi ini merupakan upaya pemerintah dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Bagi masyarakat dalam kondisi darurat, seperti korban bencana atau orang terlantar yang nyawanya terancam, pemerintah memberikan pengecualian sehingga mereka tetap bisa menerima bantuan PBI meskipun berada di luar kategori Desil yang ditentukan.

Hal ini mencerminkan fleksibilitas pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang responsif terhadap situasi keselamatan jiwa masyarakat.