JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang pria berinisial DS harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi pencuriannya di Kantor Lurah Bandar Senembah, Kota Binjai, berakhir dengan cara yang tidak biasa.
Pelaku yang berniat mencuri kabel instalasi listrik tembaga tersebut justru ditemukan sedang tertidur pulas di sofa ruangan kerja lurah oleh petugas kepolisian pada Senin, 9 Februari 2026.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat kondisi jendela kantor lurah dalam keadaan rusak dan terbuka.
Kapolsek Binjai Barat, AKP Sulthoni, menjelaskan bahwa pelaku awalnya mematikan aliran listrik melalui meteran utama sebelum membobol masuk melalui jendela. Di dalam kantor, DS memotong seluruh kabel instalasi listrik dan membaginya menjadi 20 gulungan.
Namun, bukannya segera melarikan diri membawa barang jarahan tersebut, pelaku justru memilih untuk beristirahat di sofa ruangan lurah hingga akhirnya terlelap dan tidak menyadari kedatangan petugas kepolisian.
Pihak Humas Polres Binjai menduga pelaku mengalami kelelahan yang luar biasa setelah melakukan aktivitas fisik memanjat dan membongkar kabel di area plafon maupun dinding kantor.
Rasa lelah tersebut membuat DS kehilangan kewaspadaan sehingga tertidur hingga kesiangan di lokasi kejadian.
Saat Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat melakukan pengecekan ke dalam ruangan, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan karena masih dalam kondisi tertidur nyenyak.
Polisi menyita barang bukti berupa 20 gulungan kabel listrik tembaga yang telah dipotong-potong oleh pelaku. Atas perbuatannya, DS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar karena pelakunya tertangkap bukan saat sedang bersembunyi, melainkan saat sedang beristirahat di tempat kejadian perkara.














