JurnalPatroliNews – Jakarta -Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada para pemberi dana (lender) yang merasa dirugikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Pernyataan ini disampaikan oleh tim hukum Taufiq usai menjalani pemeriksaan di Dittipideksus Bareskrim Polri pada Senin, 9 Februari 2026. T
aufiq menegaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban finansialnya kepada para lender yang terdampak.
Melalui pengacaranya, Prias Madani, Taufiq menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian para nasabah sebesar 100 persen.
Tidak hanya pengembalian dana pokok, pihak Taufiq juga mengklaim telah menyiapkan dana tambahan sekitar Rp 10 miliar sebagai bentuk iktikad baik dan tanggung jawab moral atas kegagalan sistem yang terjadi di perusahaan teknologi finansial (fintech) tersebut.
Hal ini diharapkan dapat meredam keresahan para investor yang selama ini menanti kejelasan pengembalian modal mereka.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni TA selaku Direktur Utama, MY selaku mantan Direktur, dan ARL selaku Komisaris. Berdasarkan hasil pengusutan, penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berupa penyaluran dana lender ke proyek-proyek yang diduga fiktif.
Modus yang digunakan adalah dengan mencatut data peminjam (borrower) lama yang masih aktif dan memiliki riwayat pembayaran lancar, namun dana tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukan yang dijanjikan.
Pihak kepolisian menekankan bahwa meskipun ada kesediaan dari tersangka untuk mengganti rugi, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur penyidikan tindak pidana ekonomi khusus.
Skema penggunaan data peminjam lama untuk proyek baru yang tidak ada wujudnya menjadi bukti kuat adanya penyimpangan dalam operasional PT DSI.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan memverifikasi data para korban guna memastikan nilai kerugian total yang dialami oleh masyarakat.














