Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT SB, Kerugian Capai Rp 74 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen periode tahun 2018-2022.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Senin, 9 Februari 2026, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup serta memeriksa sebanyak 34 orang saksi. Kasus ini berkaitan dengan kerja sama distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM.

Ketiga tersangka tersebut adalah DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku mantan Direktur Pemasaran dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk, serta DP selaku mantan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka DJ langsung dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni MJ dan DP dilaporkan tidak hadir dalam pemanggilan kali ini.

Modus operandi yang diungkap kejaksaan bermula dari kesepakatan para tersangka untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor tanpa melalui rangkaian seleksi administrasi dan teknis yang sesuai dengan standar operasional prosedur perusahaan. PT KMM diduga mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset.

Meskipun PT KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon dan berkali-kali memberikan penjadwalan ulang piutang agar sistem tetap terbuka.

Akibat praktik tersebut, PT SB (Persero) Tbk diduga mengalami kerugian keuangan negara setidak-tidaknya senilai Rp 74.375.737.624.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna menuntaskan penyidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat.