JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi para pekerja dan buruh untuk menyambut periode Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini dijadwalkan berlaku pada 16–17 Maret 2026 (menjelang lebaran) dan 25–27 Maret 2026 (pasca lebaran).
Keputusan strategis ini diambil sebagai upaya untuk mengurai potensi lonjakan mobilitas masyarakat yang ekstrem, sekaligus menjaga agar produktivitas kerja tetap stabil demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan pertama tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Dalam konferensi pers yang digelar di Stasiun Gambir pada Selasa, 10 Februari 2026, Airlangga menyebutkan bahwa aturan teknis pelaksanaan WFA ini akan segera dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Surat tersebut nantinya akan ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia sebagai panduan bagi perusahaan di daerah masing-masing.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan penegasan bahwa meskipun dilakukan dari mana saja, pelaksanaan WFA tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja. Selama masa WFA, upah harus tetap dibayarkan penuh sesuai kesepakatan kerja yang berlaku.
Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa hari-hari pelaksanaan WFA tersebut tidak diperhitungkan sebagai pemotongan cuti tahunan, karena pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas dan kewajiban profesinya secara daring atau jarak jauh dengan pengawasan dari perusahaan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku seragam untuk semua jenis pekerjaan. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor esensial yang menuntut kehadiran fisik dan berkaitan langsung dengan layanan publik serta proses produksi.
Sektor yang dikecualikan antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman.
Perusahaan di sektor non-esensial pun tetap diberikan kewenangan untuk mengatur mekanisme pengawasan agar target produktivitas tetap tercapai selama periode kerja fleksibel tersebut berlangsung.














