Kecanduan Konten Pornografi, Remaja di Gunungkidul Nekat Coba Perkosa Nenek di Hutan

JurnalPatroliNews – Gunungkidul — Kepolisian Resor Gunungkidul mengungkap motif di balik tindakan nekat seorang remaja laki-laki berinisial MN yang mencoba memperkosa SM, seorang nenek berusia 69 tahun.

Insiden memilukan tersebut terjadi di kawasan Hutan Gubug Rubuh, Getas, Kapanewon Playen, pada akhir Januari lalu.

KBO Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Sumadi Mardi Utomo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan digital terhadap ponsel pelaku, ditemukan fakta bahwa MN sering mengakses konten pornografi.

Hal ini diduga memicu pelaku kehilangan kendali atas nafsunya hingga melakukan tindakan kriminal terhadap korban yang sedang menuju ladang.

Peristiwa bermula saat korban berangkat ke ladang menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, ia sempat melihat pelaku sedang duduk di atas motornya, namun tidak menaruh rasa curiga.

Saat korban mulai berjalan memasuki area hutan, pelaku membuntutinya dari belakang dan secara tiba-tiba membekap mulut korban hingga terjadi pergumulan di area rumput.

Aksi tersebut berhasil digagalkan setelah teriakan korban didengar oleh seorang warga yang melintas. Ketakutan akan tertangkap, pelaku segera melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian mulut hingga menyebabkan gigi palsunya lepas dan gigi aslinya goyang akibat bekapan keras pelaku.

Meski sempat bersembunyi, petugas berhasil menangkap MN dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima.

Mengingat pelaku masih berusia 17 tahun atau di bawah umur, saat ini ia dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Yogyakarta.

Pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.