JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, menghadapi tuntutan berat dari jaksa penuntut umum. Ia diminta mengganti kerugian negara dengan nilai fantastis mencapai Rp13,4 triliun terkait perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah.
“Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.300.854,” ujar Jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.
Jaksa menegaskan, apabila kewajiban pembayaran tersebut tidak dipenuhi, seluruh aset milik Kerry akan disita dan dilelang. Jika hasil penjualan harta itu masih tidak mencukupi, ia terancam hukuman tambahan berupa 10 tahun penjara.
Tak hanya pidana tambahan, Kerry juga dituntut hukuman utama berupa 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam perkara ini, Kerry disebut bersekongkol dengan Dimas Werhaspati—Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim—serta Gading Ramadhan Joedo yang menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM. Keduanya turut dituntut pidana penjara masing-masing selama 16 tahun.
Jaksa mengungkapkan bahwa penyewaan terminal bahan bakar minyak milik PT OTM dinilai melawan hukum karena sejak awal tidak termasuk kebutuhan mendesak bagi Pertamina. Meski demikian, proyek tersebut tetap dimasukkan dalam rencana investasi tahun 2014, yang diduga kuat dipengaruhi oleh campur tangan Mohamad Riza Chalid, ayah Kerry.
Akibat kebijakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp2,9 triliun. Selain itu, pengadaan tiga kapal yang terafiliasi dengan Kerry juga dianggap menyalahi aturan karena tidak melalui proses lelang resmi. Kapal-kapal tersebut tercatat sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara dan menyebabkan kerugian senilai sekitar 9,8 juta dolar AS serta Rp1,07 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa memetakan sedikitnya tujuh klaster perbuatan melawan hukum. Akumulasi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar 2,7 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara diperkirakan menembus Rp171,9 triliun akibat pembengkakan harga pengadaan BBM serta keuntungan ilegal (illegal gain) sebesar 2,6 miliar dolar AS.
Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp285,1 triliun. Selain Kerry, perkara ini juga menyeret enam terdakwa lain dari jajaran direksi dan pejabat strategis anak usaha Pertamina, yang seluruhnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait dalam KUHP.














