JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian resmi menetapkan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.
Sebelum status hukumnya dinaikkan, perwira menengah Polri itu lebih dulu dinonaktifkan dari jabatannya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pidana.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan narkotika yang disimpan di dalam sebuah koper milik AKBP Didik. Koper tersebut dititipkan di rumah seorang anggota polisi bernama Dianita Agustina di kawasan Karawaci, Tangerang.
“Barang bukti sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir dan ketamine 5 gram,” urai Brigjen Eko.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya, diberhentikan dari kepolisian, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu pada 9 Februari 2026.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik juga mengungkap dugaan adanya aliran dana senilai Rp1 miliar yang mengalir kepada AKBP Didik. Dana tersebut diduga berasal dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.














