JurnalPatroliNews – Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I) resmi meluncurkan program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum secara gratis.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses kompetensi bagi tenaga kerja Indonesia agar semakin inklusif dan merata di berbagai sektor industri.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif.
Menurutnya, kompetensi K3 merupakan hak setiap pekerja dan harus dapat diakses oleh siapa saja yang berkomitmen untuk berkontribusi dalam transformasi industri yang berkelanjutan.
Melalui program ini, Kemnaker menghapus beban biaya pelatihan yang selama ini bervariasi di pasaran.
Meski biaya pelatihan dan pembinaan tidak dipungut biaya, peserta tetap diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000.
Dana tersebut diperuntukkan bagi penerbitan sertifikat pembinaan, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, serta evaluasi SKP, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, menambahkan bahwa antusiasme masyarakat yang sangat tinggi membuat kementerian memutuskan untuk menambah kuota peserta.
Awalnya, target peserta ditetapkan sebanyak 1.500 orang, namun kini ditingkatkan menjadi 3.000 orang guna mengakomodasi besarnya minat tenaga kerja untuk memiliki sertifikasi yang kredibel.
Materi pembinaan akan diberikan secara komprehensif, mencakup teknik identifikasi bahaya, pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, hingga manajemen K3 nasional.
Rangkaian pelatihan direncanakan berlangsung secara daring pada 25 Februari hingga 12 Maret 2026. Pendaftaran masih dibuka hingga 16 Februari 2026 melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh pihak Kemnaker.
Pendaftaran dibuka hingga 16 Februari 2026 melalui tautan resmi:Â bit.ly/AHLIK3UMUMGRATISS













