Bareskrim Bongkar Peredaran Sabu di Kemang, Tersangka Gunakan Atribut Ojek Online untuk Kelabui Petugas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (35) yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan atribut ojek online guna mengelabui petugas saat hendak melakukan transaksi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan menyergap tersangka di area parkir sebuah SPBU di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua bungkus berisi narkotika jenis sabu. Tak berhenti di situ, tim penyidik segera melakukan pengembangan ke kediaman tersangka.

Hasil penggeledahan di sebuah kamar kos di kawasan Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, membuahkan hasil dengan ditemukannya satu bungkus sabu tambahan yang disimpan oleh tersangka.

Selain tiga bungkus paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit ponsel pintar, satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka untuk operasional, serta identitas diri (KTP).

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Mabes Polri.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan interogasi mendalam terhadap AP guna memetakan dan membongkar jaringan narkotika yang lebih luas. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala modus operandi peredaran gelap narkoba, termasuk penggunaan atribut layanan jasa transportasi publik sebagai kedok kegiatan ilegal.