JurnalPatroliNews – Jakarta – Keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus penyalahgunaan narkoba diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025 atau saat yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai kepala kepolisian resor setempat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Johnny Eddizon Isir, usai pemeriksaan awal terhadap tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Minggu malam (15/2/2026).
“Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan diduga telah terlibat sejak Agustus tahun lalu,” ujar Johnny.
Polri masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh jaringan narkotika yang menyeret AKBP Didik. Dari hasil penelusuran sementara, narkoba yang ditemukan pada tersangka diduga diperoleh dari bawahannya sendiri, yakni mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
“Barang bukti yang ada pada AKBP Didik berasal dari tersangka AKP Malaungi, yang diduga terhubung dengan salah satu tokoh jaringan berinisial E,” jelas Johnny.
Polri menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan tanpa adanya perlakuan khusus, meski tersangka berasal dari internal kepolisian.
“Pimpinan Polri sudah menegaskan tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika. Bahkan, pemeriksaan dilakukan dengan standar yang lebih ketat demi menjaga marwah institusi,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan Polri terhadap anggotanya yang terlibat kejahatan narkotika, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.














