JurnalPatroliNews – Kota Tual- Kepolisian Daerah Maluku mengambil langkah tegas terkait insiden berdarah yang menewaskan seorang remaja di Kota Tual.
Bripda MS, oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual atas dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Insiden memilukan tersebut menimpa Arianto Tawakal (14), seorang siswa MTsN Maluku Tenggara, yang tewas setelah diduga mengalami kekerasan fisik di sekitar Kampus Uningrat.
Tak hanya Arianto, sang kakak, Nasrim Karim (15), juga dilaporkan mengalami patah tulang akibat tindakan represif oknum tersebut.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya menerapkan skema penanganan berlapis terhadap terduga pelaku.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan.
Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Dadang sebagaimana dikutip dari akun resmi Instagram Polda Maluku, Sabtu (21/2/2026).
Ancaman Pemecatan (PTDH) Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menambahkan bahwa sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) membayangi Bripda MS jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Untuk menjamin transparansi, Kapolda telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk turun langsung melakukan investigasi mendalam.
Bahkan, Dansat Brimob Polda Maluku pun telah bertolak ke Tual guna memastikan seluruh prosedur penanganan berjalan tanpa intervensi.
Polda Maluku berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan berkeadilan, sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada keluarga korban dan masyarakat luas yang terus mengawal jalannya perkara ini.














