JurnalPatroliNews – Jakarta – Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump dinilai membuat posisi Indonesia kurang menguntungkan.
Dalam putusan 6-3, Mahkamah menyatakan dasar hukum yang dipakai Trump untuk menerapkan tarif darurat melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) bertentangan dengan konstitusi. Kebijakan tersebut sebelumnya digunakan untuk mengenakan tarif impor secara sepihak, termasuk bea masuk “timbal balik” terhadap hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat, termasuk Indonesia.
Sebelumnya, ancaman tarif “Liberation Day” sebesar 32 persen mendorong Indonesia mempercepat negosiasi bilateral dengan AS. Hasilnya, Indonesia memperoleh tarif 19 persen.
Direktur Riset Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, menilai kondisi tersebut justru merugikan Indonesia jika dibandingkan negara lain yang tidak mengikuti negosiasi khusus.
“Negara yang tidak ikut negosiasi (dapat) 10 persen tarif. Negara yang gonjang-ganjing negosiasi (dapat) 19 persen tarif plus konsesi seambreng,” kata Andri kepada RMOL, Sabtu (21/2/2026).
Ia menyebut situasi itu sebagai ironi karena negara yang lebih cepat merespons kebijakan Trump justru menanggung beban lebih berat.
“Lucunya, negara yang paling dulu tunduk kepada Trump menjadi negara yang paling banyak diinjak AS dalam tarif ini,” ujarnya.
Menurut Andri, negara yang tidak tergesa-gesa merespons ancaman tarif berpotensi hanya dikenai tarif global baru sebesar 10 persen pasca pembatalan kebijakan tersebut.
Apalagi, pada Jumat (20/2/2026), Presiden Prabowo Subianto dan Trump baru saja menandatangani perjanjian tarif resiprokal. Dalam kesepakatan itu, Indonesia disebut harus memfasilitasi pembelian barang dan jasa dari AS senilai total 33 miliar dolar AS, termasuk sektor energi sebesar 15 miliar dolar AS dan pesawat terbang 13,5 miliar dolar AS.
Selain itu, Indonesia juga berkomitmen menghapus tarif atas lebih dari 99 persen produk AS serta menghilangkan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi perusahaan AS. Kesepakatan juga mencakup akses perusahaan AS untuk eksplorasi dan ekspor mineral kritis seperti nikel dan kobalt, serta penyelarasan kontrol ekspor dan sanksi dengan AS.
Di sisi lain, negara yang tidak memiliki perjanjian khusus berpotensi menanggung tarif lebih ringan.
“Sedangkan Indonesia yang bow down duluan justru yang paling banyak diperas. Sungguh saya tidak bisa sedih lagi, dan hanya bisa tertawa atas kekonyolan ini,” kata Andri.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan pemerintah masih mencermati perkembangan di AS sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Haryo menambahkan, implementasi tarif masih bergantung pada keputusan kedua negara. Hingga kini, perjanjian tersebut belum berlaku karena masih menunggu proses ratifikasi di masing-masing negara.














