JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, berinisial DS (43), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
DS terjerat perkara penyimpangan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Selain DS, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial E (47), yang merupakan staf di Dinas Kesehatan setempat.
Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Minggu (22/2/2026) setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran sentral dalam memuluskan praktik lancung tersebut.
DS diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sementara E berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keduanya bertanggung jawab atas realisasi dana BTT yang dialokasikan untuk pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
“Tersangka E bertindak sebagai PPK dan tersangka DS sebagai PPTK dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk tahun 2022 di Kabupaten Batu Bara,” ujar Oppon dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil audit, dari total pagu anggaran sebesar Rp 5,1 miliar, negara ditemukan mengalami kerugian nyata mencapai Rp 1.158.081.211.
Guna kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, Kejari Batu Bara telah melakukan penahanan terhadap keduanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku.
Masa penahanan tahap pertama ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.













