Status RPTC Tanjungpinang Naik Jadi Sentra, Layanan Korban Perdagangan Orang Kian Komprehensif

JurnalPatroliNews – Batam- Kementerian Sosial (Kemensos) RI bersama Komisi VIII DPR RI melakukan langkah strategis untuk memperkuat proteksi bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kepulauan Riau.

Fokus utama kunjungan kerja ini adalah meninjau Shelter Santa Theresia di Batam serta memastikan kesiapan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang yang kini telah ditingkatkan statusnya menjadi sentra layanan terpadu, Sabtu (21/2/2026).

Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang, bersama Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTSKPO) Kemensos, Rachmat Koesnadi, meninjau langsung mekanisme pendampingan psikososial bagi para penyintas.

Marwan menekankan pentingnya keberadaan lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang merata di seluruh wilayah Indonesia untuk menjamin perlindungan yang cepat dan layak.

Peningkatan status RPTC Tanjungpinang menjadi “Sentra” milik Kemensos menandai babak baru dalam manajemen krisis di perbatasan.

Fasilitas ini kini berfungsi sebagai titik utama penerimaan warga negara Indonesia (WNI) deportasi sekaligus pos penanganan awal bagi kelompok rentan.

“Upgrade status ini memungkinkan layanan yang lebih luas, mencakup asesmen kebutuhan, dukungan psikososial, hingga fasilitasi reunifikasi atau pemulangan korban ke daerah asal dan rujukan program pemberdayaan ekonomi,” jelas Rachmat Koesnadi.

Selain peninjauan fasilitas, pemerintah juga menyerahkan dukungan finansial secara simbolis. Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) senilai Rp24 juta disalurkan kepada 10 penerima manfaat, ditambah dengan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap I Tahun 2026 sebesar Rp3.175.000.

Langkah kolaboratif ini menegaskan komitmen negara untuk tidak hanya menyelamatkan korban dari jerat perdagangan manusia, tetapi juga memastikan mereka memiliki ketahanan ekonomi dan sosial setelah kembali ke masyarakat.