JPU Tanggapi Pleidoi Marcella Santoso Cs, Yakini Aliran Suap Rp60 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) enam terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap hakim. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2).

Dalam persidangan tersebut, jaksa menegaskan bahwa replik disusun untuk menjawab seluruh dalil pembelaan yang diajukan para terdakwa maupun penasihat hukum, baik terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan maupun dakwaan tindak pidana suap.

Enam terdakwa dalam perkara ini adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saebih, Muhammad Syafe’i, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar.

Pada bagian krusial mengenai aliran dana, JPU menyatakan keyakinannya bahwa total uang suap mencapai Rp60 miliar. Keyakinan itu, menurut jaksa, didasarkan pada bukti cek serta dokumen tulisan tangan yang telah diajukan di persidangan.

“Dari total permintaan tersebut, JPU meyakini bahwa dana yang benar-benar sampai kepada Wahyu Gunawan dan Majelis Hakim hanya berjumlah sekitar Rp32 miliar. Kondisi ini menyisakan selisih sebesar Rp28 miliar yang menurut kesimpulan jaksa tidak tersalurkan ke tujuan awal, melainkan dinikmati oleh tiga orang terdakwa yaitu Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafe’i,” ujar Andi Setyawan di persidangan.

Sebagai konsekuensi hukum, jaksa membebankan uang pengganti kepada masing-masing dari tiga terdakwa tersebut sebesar Rp9,3 miliar per orang.

Meski pihak terdakwa—khususnya Ariyanto—membantah menerima dana Rp28 miliar, JPU menegaskan tetap berpegang pada bukti formal serta rangkaian logis penyaluran dana yang telah diungkap di persidangan.

Seluruh argumentasi jaksa kini diserahkan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan akhir dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.