JurnalPatroliNews – Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam putusan perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK mengubah rumusan Pasal 21 dengan menghapus frasa yang dianggap multitafsir dan berisiko memicu kriminalisasi yang tidak perlu.
Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3/2026), menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor kini dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. MK memandang keberadaan frasa tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa “atau tidak langsung” berpotensi menyasar profesi tertentu yang sedang menjalankan tugas sah di mata hukum.
Arsul mencontohkan advokat yang melakukan pembelaan nonlitigasi atau jurnalis yang melakukan investigasi demi kepentingan publik dapat secara longgar dikategorikan melakukan perintangan jika frasa tersebut tetap dipertahankan.
Menurut Mahkamah, penghapusan frasa tersebut bertujuan untuk memberikan batas yang jelas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dengan perbuatan melawan hukum.
Arsul menambahkan bahwa tanpa frasa tersebut pun, delik perintangan penyidikan tetap dapat berdiri kokoh karena unsur inti dari obstruction of justice tetap terpenuhi.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang advokat bernama Hermawanto. Pemohon menilai pasal tersebut melanggar hak atas kepastian hukum dan prinsip negara hukum yang diatur dalam konstitusi.
Ia merasa terancam dengan potensi kriminalisasi terhadap tugas-tugas profesinya akibat rumusan pasal yang dianggap terlalu lentur.
Dalam pertimbangannya, MK juga merinci bahwa meskipun Pasal 21 tidak merinci jenis perbuatan secara detail, rujukan perintangan penyidikan tetap mengacu pada instrumen hukum yang lebih jelas, seperti Pasal 281 dan 282 KUHP serta Pasal 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Instrumen tersebut mencakup penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, hingga pemberian janji yang bertujuan mengganggu proses hukum.
MK menegaskan bahwa yurisprudensi mengenai tindak pidana ini tetap meliputi tindakan rekayasa kasus, penghilangan alat bukti, serta memengaruhi saksi agar tidak kooperatif terhadap penyidik.
Dengan putusan ini, MK berharap penegakan hukum tipikor tetap kuat tanpa harus mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara dalam berekspresi dan melakukan pembelaan hukum.














