Pengembalian Mobil Dinas Mewah Gubernur Kaltim: Dana Rp 8,49 Miliar Segera Masuk Kasda

JurnalPatroliNews – Jakarta -Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan klarifikasi resmi terkait pengembalian mobil dinas Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud, yang bernilai Rp 8,49 miliar.

Otoritas setempat menegaskan bahwa kendaraan mewah tersebut sama sekali belum pernah digunakan untuk operasional kedinasan maupun dikirim ke wilayah Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa posisi kendaraan saat ini masih berada di Jakarta.

Hal ini menjadi salah satu faktor teknis yang memudahkan proses pembatalan dan pengembalian unit, mengingat unit tersebut belum melewati proses mobilisasi lintas pulau.

Menurut Faisal, aspek administrasi kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga belum dirampungkan proses balik namanya.

Kendaraan tersebut masih menggunakan pelat nomor registrasi Jakarta (B), sehingga prosedur administrasi pengembalian kepada pihak penyedia tidak menemui kendala yang berarti.

Selama proses transisi ini, Gubernur Rudi Mas’ud dilaporkan akan tetap menggunakan kendaraan dinas yang telah tersedia atau menggunakan mobil pribadi untuk menunjang aktivitas kerjanya.

Faisal menambahkan bahwa dalam berbagai agenda peninjauan infrastruktur ke daerah, Gubernur justru lebih sering memilih untuk menyetir kendaraannya sendiri.

Secara spesifik, mobil dinas yang menjadi sorotan tersebut adalah jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e.

Kendaraan ini sebelumnya telah melewati tahap serah terima formal pada 20 November 2025 sebelum akhirnya diputuskan untuk dibatalkan. Proses administrasi pembatalan sendiri telah bergulir sejak Jumat pekan lalu.

Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, menyatakan sikap kooperatif terhadap keputusan pemerintah daerah tersebut. Direktur CV Afisera, Subhan, menekankan bahwa meskipun proses pengadaan awal telah berjalan sesuai regulasi, pihaknya menghormati aspirasi publik dan kebijakan pimpinan daerah.

Berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, dana sebesar Rp 8.499.936.000 wajib disetorkan kembali ke kas daerah dalam kurun waktu maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali oleh penyedia.