Polisi Tangkap Pemerkosa Wanita Disabilitas di Citeureup Setelah Dua Tahun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Bogor berhasil meringkus seorang pria berinisial A (25) atas dugaan pemerkosa wanita disabilitas di wilayah Kabupaten Citeureup.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka selama hampir dua tahun sejak peristiwa tersebut terjadi pada akhir 2024.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah rekaman video dan narasi mengenai dugaan pemerkosaan terhadap korban viral di media sosial pada awal Maret 2026. Merespons desakan publik dan laporan yang masuk, kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2439/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR, peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.

Lokasi kejadian berada di Kampung Kebon Kopi, Desa Puspanegara, Kabupaten Citeureup. Korban yang kini berusia 42 tahun diketahui merupakan penyandang disabilitas intelektual, sementara tersangka merupakan tetangga korban yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

Pihak Satres PPA dan PPO Polres Bogor menyatakan bahwa sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan pendalaman secara bertahap dan komprehensif.

Dalam prosesnya, kepolisian mengedepankan aspek perlindungan serta memberikan pendampingan khusus bagi korban mengingat kondisi kerentanannya sebagai penyandang disabilitas.

Tersangka A akhirnya berhasil diamankan oleh petugas pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ini, pria tersebut telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakan kejinya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 415 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga.