Undip Benarkan Adanya Laporan Pelecehan Seksual oleh Arnendo Terhadap Tiga Mahasiswi

JurnalPatroliNews – Jakarta -Polrestabes Semarang mengimbau para korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) berinisial A (20), untuk segera melayangkan laporan resmi kepada kepolisian.

Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti informasi mengenai adanya tiga mahasiswi yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menyatakan bahwa hingga Kamis (5/3/2026), pihaknya belum menerima laporan formal terkait tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh A.

Meski demikian, kepolisian menyatakan keterbukaan penuh bagi para penyintas untuk memproses kasus ini secara hukum agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Di sisi lain, Polrestabes Semarang tengah menangani laporan pengeroyokan yang menimpa A. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada November 2025, di mana A diduga dianiaya oleh sekitar 20 orang rekan dan seniornya hingga mengalami luka serius, termasuk patah tulang dan gegar otak. Pihak keluarga A telah melaporkan aksi main hakim sendiri tersebut ke pihak berwajib.

Andika menjelaskan bahwa perkara pengeroyokan ini telah naik ke tahap penyidikan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari pihak korban, keluarga, dan mahasiswa yang berada di lokasi kejadian.

Namun, proses pemeriksaan terhadap para terlapor masih terkendala karena beberapa di antaranya berada di luar kota, serta sempat adanya penggunaan nama alias dalam laporan awal.

Sementara itu, pihak Universitas Diponegoro melalui Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik, Nurul Hasfi, membenarkan bahwa pihak dekanat telah menerima laporan internal terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan A terhadap tiga mahasiswi adik tingkatnya.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa A diduga tetap melanjutkan perbuatannya meski telah mendapatkan peringatan berkali-kali.

Kondisi tersebut disinyalir menjadi pemicu kemarahan rekan-rekan mahasiswa yang berujung pada aksi penganiayaan terhadap A.

Kepolisian kini fokus mendalami dua sisi perkara ini secara profesional, yakni dugaan pelanggaran hukum pidana pengeroyokan dan potensi tindak pidana kekerasan seksual, guna mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di lingkungan kampus tersebut.