Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Baru Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

JurnalPatroliNews – Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung saat ini tengah melakukan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Regulasi ini diputuskan menjadi peraturan daerah (perda) baru, menggantikan status rencana awal yang hanya berupa revisi atas aturan sebelumnya.

Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, menjelaskan bahwa perubahan status dari revisi menjadi perda baru diambil karena substansi materi yang berubah telah melampaui 50 persen dari Perda Nomor 24 Tahun 2012.

Langkah ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan berbagai regulasi terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI agar tercipta sinkronisasi hukum yang tepat di tingkat daerah.

Dalam pembahasan raperda ini, terdapat tiga poin krusial yang menjadi perhatian utama. Pertama, penguatan pengaturan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), yang mencakup kewajiban perizinan dan pendaftaran resmi baik di tingkat daerah maupun pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini bertujuan agar Pemerintah Kota Bandung memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional LKS.

Poin kedua dan ketiga mengatur mengenai mekanisme Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) serta Undian Gratis Berhadiah (UGB).

Iman menegaskan bahwa regulasi ini memberikan kejelasan prosedur bagi masyarakat. Untuk penggalangan dana spontan di tingkat kewilayahan saat terjadi musibah, warga tidak memerlukan izin khusus.

Namun, jika kegiatan tersebut melibatkan figur publik dan menjangkau audiens lintas wilayah, terutama melalui media sosial, maka wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.

Guna memperkaya muatan materi, Pansus 12 telah melakukan studi banding ke Jakarta serta berkonsultasi langsung dengan Kementerian Sosial RI. .

Dari hasil serangkaian pembahasan tersebut, disepakati bahwa perda lama perlu dicabut sepenuhnya untuk digantikan dengan regulasi yang lebih relevan dan komprehensif.

Saat ini, dokumen raperda sedang dalam tahap fasilitasi di tingkat provinsi. Pansus 12 menargetkan regulasi ini dapat segera disahkan melalui rapat paripurna dalam waktu satu bulan ke depan, segera setelah catatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat direspons dan diselesaikan oleh pihak legislatif maupun eksekutif Kota Bandung.