Mafia Bawang Bombai Ilegal di Malang Dibongkar: Pria Brebes Selundupkan 700 Karung asal India

JurnalPatroliNews – Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menetapkan seorang pria berinisial BS (46), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus peredaran bawang bombai impor ilegal.

Tersangka diringkus setelah terbukti memasok ratusan karung bawang bombai asal India yang tidak memenuhi standar mutu hortikultura ke sebuah gudang di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penggerebekan gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, pada November lalu.

Dari hasil pengecekan fisik, petugas menemukan sekitar 700 karung bawang bombai merah yang ukurannya jauh di bawah standar nasional.

“Modus operandi tersangka adalah menjual bawang bombai impor dengan diameter kurang dari 5 sentimeter. Padahal, Keputusan Menteri Pertanian secara tegas mengatur bahwa bawang bombai yang masuk ke Indonesia wajib memiliki diameter minimal 5 sentimeter,” ujar Putu Kholis di Mapolresta Malang Kota, Senin (9/3).

Rugikan Konsumen dan Petani Lokal

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen impor, perizinan berusaha (NIB), hingga kontrak penjualan internasional.

Diketahui, bawang tersebut dijual dengan harga miring sekitar Rp8.000 per kilogram untuk menarik minat pasar.

Praktik ini dinilai sangat merugikan konsumen karena kualitas produk yang rendah, sekaligus mengganggu stabilitas tata niaga hortikultura dalam negeri. “Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan agar produk pangan yang beredar di masyarakat benar-benar memenuhi standar mutu yang ditetapkan undang-undang,” tegas Putu Kholis.

Pengawasan Ketat Menjelang Idulfitri

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari misi Satgas Pangan untuk menjaga stabilitas stok dan harga menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026. Polisi akan terus memperketat pengawasan di jalur distribusi dan pasar tradisional.

“Kami melakukan pengawasan preventif. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat seperti penimbunan atau permainan harga, akan kami tindak tegas,” kata Rahmad Aji.

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 128 jo Pasal 88 UU RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) serta UU Perlindungan Konsumen.

Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.