KAI Daop 4 Semarang Tindak Tegas Pemilik Truk Penyebab Keterlambatan Massal Kereta Api

JurnalPatroliNews – Jakarta – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang mengambil langkah tegas menyusul insiden truk trailer yang tersangkut di perlintasan sebidang Kaligawe pada Selasa (10/3) dini hari.

KAI memastikan akan menempuh jalur hukum dan menuntut ganti rugi atas kerugian operasional yang dialami akibat kejadian tersebut.

Insiden terjadi pada pukul 23.46 WIB di KM 2+800 petak jalan Stasiun Semarang Tawang-Stasiun Alastua. Sebuah truk trailer jenis low deck yang mengangkut alat berat tersangkut di rel, sehingga menutup akses jalur hulu maupun hilir.

Evakuasi dan Dampak Perjalanan

Proses pembebasan truk dari perlintasan memakan waktu sekitar tiga jam. Jalur baru dinyatakan aman untuk dilalui kembali pada pukul 02.53 WIB setelah upaya penanganan bersama dilakukan di lokasi.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa kejadian ini berdampak pada keterlambatan signifikan bagi 10 perjalanan kereta api, baik kereta penumpang maupun barang.

Daftar Keterlambatan Kereta Api:

  • KA Argo Bromo Anggrek (Surabaya-Gambir): Lambat 184 menit
  • KA Majapahit (Malang-Pasar Senen): Lambat 143 menit
  • KA Sembrani (Gambir-Surabaya): Lambat 125 menit
  • KA Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya): Lambat 95 menit
  • KA Parcel (Tujuan Surabaya): Lambat 109 menit
  • KA Pandalungan (Gambir-Jember): Lambat 85 menit
  • KA Blambangan Ekspres (Banyuwangi-Pasar Senen): Lambat 64 menit
  • KA Kertajaya (Pasar Senen-Surabaya): Lambat 42 menit
  • KA Darmawangsa (Pasar Senen-Surabaya): Lambat 23 menit
  • KA Barang (Tujuan Jakarta): Lambat 25 menit

Sanksi Hukum dan Ganti Rugi

KAI menyatakan tidak akan membiarkan insiden ini berlalu begitu saja. Luqman menegaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk menuntut pertanggungjawaban dari pemilik kendaraan.

Saat ini, sopir truk trailer tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“KAI akan menuntut pertanggungjawaban serta ganti rugi atas dampak operasional yang ditimbulkan. Kami sangat menyayangkan adanya kendaraan yang menghalangi jalur kereta api di perlintasan sebidang,” tegas Luqman.

Pihak KAI menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh pelanggan yang terdampak.

Masyarakat kembali diingatkan untuk mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang, terutama bagi kendaraan berat atau jenis low deck yang memiliki risiko tinggi tersangkut pada profil jalan perlintasan.