Pemeriksaan Ketum PP Japto di KPK: Fokus pada Dugaan Gratifikasi Tiga Korporasi Tambang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Selasa (10/3/2026).

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ini berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Japto menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4,5 jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga keluar dari ruang penyidikan pada pukul 13.24 WIB. Usai pemeriksaan, ia tampak enggan membeberkan detail materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

“Saya datang untuk memenuhi tanggung jawab hukum saya,” ujar Japto singkat kepada awak media di depan Gedung Merah Putih KPK.

Saat ditanya mengenai penyitaan sejumlah mobil mewah di kediaman pribadinya beberapa waktu lalu serta materi pemeriksaan, Japto menolak memberikan komentar lebih lanjut. “Jangan tanya sama saya dong,” tandasnya sambil meninggalkan lokasi.

Fokus pada Korupsi Korporasi Tambang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Japto merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga korporasi tersebut diduga terlibat bersama-sama dengan Rita Widyasari dalam penerimaan gratifikasi terkait kegiatan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

“Penyidik perlu mengetahui bagaimana penjelasan atau keterangan saksi mengenai proses-proses atau proyek produksi batu bara yang ada di wilayah tersebut,” tutur Budi.

Pengembangan Kasus Rita Widyasari

Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi perizinan pertambangan batu bara yang melibatkan Rita Widyasari. Nominal penerimaan gratifikasi dalam kasus ini ditaksir sangat besar, dengan besaran antara US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara yang diproduksi.

Sebagai informasi, Rita Widyasari sebelumnya telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar dari berbagai pengusaha di daerahnya. KPK kini terus mengejar aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal tambang tersebut.