JurnalPatroliNews – Jakarta – Satreskrim Polres Belu resmi menahan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota, pada Rabu (11/3/2026).
Eks kontestan ajang pencarian bakat Indonesian Idol tersebut ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Atambua, Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatan Piche dinyatakan membaik oleh tim dokter RSUD Atambua.
Sebelumnya, Piche sempat menjalani perawatan medis akibat keluhan vertigo dan lambung sejak penangkapannya pada akhir Februari lalu.
“Piche mulai ditahan pada Rabu dini hari pukul 01.39 WITA. Dengan ini, seluruh tersangka yakni Piche Kota, RM (Roy), dan RS (Rival) telah resmi berada di rutan,” ungkap AKBP Astawa.
Kronologi Kejadian di Hotel Setia
Berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian peristiwa memilukan ini terjadi dalam rentang waktu tiga hari pada Januari 2026:
- Jumat, 9 Januari: Korban diajak oleh tersangka Rival untuk berkaraoke di Cafe Simponi.
- Sabtu, 10 Januari (03.24 WITA): Korban dibawa ke kamar 321 Hotel Setia. Di lokasi ini, tersangka Rival diduga melakukan aksi pemerkosaan pertama.
- Sabtu, 10 Januari (04.52 WITA): Tersangka Piche Kota menyusul masuk ke kamar yang sama dan diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
- Minggu, 11 Januari (14.45 WITA): Tersangka Roy (RM) melakukan aksi serupa di lokasi yang sama terhadap korban.
Kasus ini terbongkar setelah foto asusila korban bersama tersangka Roy beredar di media sosial pada 13 Januari 2026, yang memicu pihak keluarga untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu.
Penegasan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan adil tanpa memberikan keistimewaan kepada tersangka meskipun berstatus sebagai publik figur.
“Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan. Fokus utama kami saat ini adalah perlindungan terhadap korban dan penuntasan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa (P-19),” tegas Kombes Henry.
Saat ini perkara telah memasuki Tahap I dan penyidik tengah bekerja cepat untuk melengkapi berkas agar kasus ini dapat segera disidangkan.














