JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber.
Hal ini menjadi sinyal kuat percepatan penguatan benteng pertahanan digital Indonesia di tengah dinamika ancaman siber global.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan kabar tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Kamis (12/3).
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden, yakni R-07 mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber,” ujar Puan di hadapan anggota dewan.
Tiga Surpres Penting dalam Satu Masa Sidang
Selain RUU Siber, Puan mengungkapkan bahwa pihak kepresidenan juga telah mengirimkan dua surat penting lainnya untuk dibahas bersama legislatif, yaitu:
- R-06: Terkait RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- R-08: Terkait Rencana Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kanada (CEPA).
Mekanisme Tindak Lanjut
Puan menegaskan bahwa seluruh surat dari kepala negara tersebut akan segera diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di parlemen.
DPR berkomitmen untuk menjalankan pembahasan secara mendalam sesuai dengan fungsi legislasi yang diemban.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat segera memberikan payung hukum yang lebih komprehensif, baik untuk perlindungan data nasional, keselamatan saksi hukum, maupun penguatan kerja sama ekonomi internasional.














