JurnalPatroliNews – JAKARTA – Ratusan anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Aksi tersebut digelar menjelang rencana penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang tengah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Massa aksi menyampaikan aspirasi melalui orasi dari atas mobil komando yang diselingi lantunan selawat oleh para peserta demonstrasi. Dalam orasinya, perwakilan massa menyampaikan keprihatinan terhadap proses hukum yang menjerat Yaqut.
Orator menyatakan para kader Ansor dan Banser dari berbagai generasi meyakini integritas Yaqut selama menjabat sebagai pejabat negara. Mereka juga menilai kebijakan publik yang diambil pejabat negara tidak seharusnya dikriminalisasi selama dijalankan dengan niat baik.
“Demi Allah, kami meyakini dan bersaksi bahwa sahabat kami, Gus Yaqut Cholil Qoumas, adalah pribadi, kader, dan pejabat negara yang memiliki integritas, komitmen kebangsaan, serta dedikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada bangsa dan negara,” ujar orator di hadapan massa aksi.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, massa juga menolak adanya kriminalisasi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami menolak kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang dilandasi niat dan iktikad baik untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia,” tegasnya.
Massa juga meminta KPK bertindak profesional, objektif, dan proporsional dalam menangani perkara tersebut agar hukum tidak dijadikan alat tekanan terhadap pejabat publik.
Selain itu, mereka turut menyampaikan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memastikan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mengetuk pintu hati Presiden Republik Indonesia agar menggunakan kewenangan konstitusionalnya secara arif dan bijaksana demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi sahabat kami, Gus Yaqut,” kata orator.
Pada hari yang sama, KPK berencana melakukan penahanan terhadap Yaqut setelah pemeriksaan selesai. Sehari sebelumnya, Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta didukung bukti yang cukup.
Dalam perkara ini, KPK juga memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, hingga 12 Agustus 2026.
Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi terkait pengelolaan kuota haji yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji dari Arab Saudi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus.














