JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebuah anomali menarik terjadi dalam lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/3/2026).
Dua unit ponsel yang dibuka dengan harga limit hanya Rp73 ribu, secara mengejutkan laku terjual dengan harga fantastis mencapai Rp59 juta.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengakui adanya lonjakan nilai yang tidak biasa tersebut. Harga akhir tersebut setara dengan lebih dari 800 kali lipat dari harga awal yang ditetapkan.
“Memang ada anomali terkait tingginya nilai pemenang lelang. Kami masih menunggu komitmen pemenang untuk melunasi hingga batas akhir 25 Maret 2026 mendatang,” ujar Mungki, Senin (16/3/2026).
Mungki mengingatkan, jika pemenang gagal melunasi, maka statusnya dinyatakan wanprestasi. Akibatnya, uang jaminan akan hangus dan disetorkan ke kas negara, sementara barang tersebut akan dilelang ulang pada periode berikutnya.
Kejadian serupa pernah menimpa kemeja batik sutra yang sempat laku Rp5 juta dari limit Rp5 ribu, namun akhirnya dilelang ulang dan laku di angka Rp2,5 juta.
Secara keseluruhan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melaporkan bahwa lelang periode Maret 2026 ini berhasil menjual 15 dari 26 lot barang yang ditawarkan, termasuk kendaraan, alat elektronik, hingga aset properti.
“Total nilai barang yang laku pada periode ini mencapai Rp10,9 miliar. Ini adalah bagian dari upaya optimalisasi asset recovery,” kata Budi.
Keberhasilan ini memperpanjang tren positif KPK dalam pemulihan aset. Sepanjang tahun 2025, KPK mencatatkan rekor penjualan barang rampasan senilai Rp109,8 miliar, capaian terbesar dalam lima tahun terakhir. Adapun total asset recovery KPK tahun 2025 sendiri menembus angka Rp1,53 triliun.
KPK kini tengah mempersiapkan lelang tahap berikutnya yang dijadwalkan pada Juni 2026, sembari menunggu proses penilaian aset agar nilai limit tetap sesuai standar kewajaran.














