JurnalPatroliNews – Jakarta – Â Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (16/3/2026).
Penggeledahan dilakukan di kantor yang berlokasi di Jalan MT Haryono No.22 Samarinda, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas penambangan yang diduga dilakukan oleh CV AJI.
Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sejak pukul 14.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa oleh tim penyidik untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Toni Yuswanto,SH.MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum.
“Pihak Kejati Kaltim menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang tengah ditangani,” tambahnya.
Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sesuai ketentuan dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dengan mendalami barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan tersebut.














