Tertibkan Jalur Mudik 2026: Polisi Amankan Kelompok ‘Pak Ogah’ Pembuka Putaran Arah Ilegal

JurnalPatroliNews – Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang bertindak tegas dengan mengamankan 11 orang pengatur lalu lintas liar atau dikenal sebagai “Pak Ogah” di turunan Flyover Jomin, Kecamatan Kotabaru, Rabu (18/3/2026).

Penertiban ini dilakukan setelah kelompok tersebut nekat membuka paksa putaran arah (U-turn) yang sebelumnya telah ditutup petugas demi kelancaran arus mudik.

Aksi nekat para ‘Pak Ogah’ ini disinyalir dilakukan untuk memanfaatkan kepadatan volume kendaraan dengan menawarkan jasa putar balik ilegal kepada para pemudik.

Kepala Pos PAM Jomin, Iptu Suherlan, menegaskan bahwa tindakan membuka paksa pembatas jalan di area turunan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Tindakan tersebut sangat berisiko, baik menyebabkan kemacetan parah maupun kecelakaan fatal, terutama di jalur turunan yang sedang padat kendaraan,” ujar Suherlan.

Sebelas orang yang diamankan tersebut langsung diberikan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya selama masa operasi mudik Lebaran 2026 berlangsung.

Polisi memastikan bahwa penutupan sejumlah titik U-turn sudah melalui kajian teknis untuk menjamin kelancaran arus dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah maupun sebaliknya.

Iptu Suherlan juga mengimbau para pemudik untuk tetap disiplin mengikuti rambu-rambu lalu lintas dan tidak tergiur menggunakan jasa putar balik ilegal yang justru dapat memperkeruh kemacetan.

Kehadiran petugas di titik-titik rawan seperti Flyover Jomin akan terus diperketat guna memberikan pelayanan terbaik bagi kenyamanan pemudik.