JurnalPatroliNews – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengawasan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tetap dilakukan secara ketat meski kini berstatus tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengamanan terhadap tersangka tetap berjalan selama masa pengalihan penahanan. Saat ini, Yaqut menjalani tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi, Minggu (22/3/2026).
Ia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, kabar tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan mencuat dari pernyataan Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Ia mengaku tidak melihat keberadaan Yaqut saat kunjungan Lebaran di Rutan KPK.
“Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut. Informasinya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvya kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Silvya juga menyebut Yaqut tidak terlihat hingga pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026, sementara Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 sejak 17 Maret 2026.














