JurnalPatroliNews – Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik penipuan mata uang asing bermodus black dollar yang melibatkan dua warga negara (WN) Liberia berinisial SDT dan I.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah apartemen kawasan Meruya, Kembangan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial mulai dari satu koper cairan kimia hingga brankas besi.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengungkapkan bahwa korban dalam sindikat ini merupakan seorang warga negara Korea Selatan. .
Aksi penipuan ini diduga telah berlangsung dalam rentang waktu September hingga Desember 2025, namun korban baru menyadari kerugiannya dan melapor pada 8 Maret 2026.
“Korban baru sadar bulan kemarin dan memutuskan untuk membuat laporan. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka langsung ditangkap dan ditahan sejak 18 Maret lalu,” ujar Andaru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/3).
Modus Cairan Pembersih dan Kertas Karbon Modus black dollar dilakukan dengan cara meyakinkan korban bahwa tumpukan kertas hitam atau kertas berlapis karbon adalah uang dolar Amerika Serikat (AS) asli.
Pelaku berdalih warna hitam tersebut sengaja digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi atau bea cukai.
Untuk memperkuat skenario, pelaku mendemonstrasikan penggunaan cairan khusus yang diklaim mampu mengubah kertas hitam tersebut menjadi dolar asli kembali.
Cairan inilah yang menjadi alat manipulasi psikologis agar korban bersedia menyerahkan uang dalam jumlah besar.
“Ada satu koper berisi cairan yang menurut tersangka digunakan untuk mengubah kertas menjadi dolar asli. Cairan itulah yang digunakan untuk memanipulasi korban sehingga mau menyerahkan uang,” jelas Andaru.
Penyitaan Barang Bukti Selain cairan kimia, polisi juga mengamankan beberapa koper serta brankas yang diduga kuat digunakan sebagai bagian dari sarana untuk menyimpan “uang hitam” palsu guna meyakinkan korban.
Saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat masih menggali lebih dalam detail modus operandi dan total kerugian yang dialami korban asal Korea Selatan tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya warga negara asing yang berada di Indonesia, untuk tidak mudah percaya pada penawaran investasi atau penukaran uang dengan prosedur yang tidak lazim.














