JurnalPatroliNews – Jakarta – Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) per hari ini, Sabtu (28/3/2026), mendapat dukungan penuh dari Parlemen.
Komisi I DPR RI menilai regulasi ini merupakan langkah strategis untuk membersihkan ruang digital dari ancaman terhadap anak-anak.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa kunci keberhasilan aturan ini terletak pada konsistensi implementasi di lapangan.
Menurutnya, PP TUNAS bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi hukum untuk membangun ekosistem digital yang transparan dan demokratis.
“Implementasi PP TUNAS harus dijalankan dengan konsistensi dan kesungguhan. Regulasi ini menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen untuk membangun budaya kerja yang akuntabel bagi penyelenggara sistem elektronik,” kata Dave dalam keterangan resminya, Sabtu (28/3).
Peningkatan Akuntabilitas Platform Salah satu poin krusial dalam PP TUNAS adalah kewajiban platform digital untuk menerapkan sistem perlindungan berbasis risiko.
Dave meyakini hal ini akan memaksa perusahaan teknologi global untuk lebih bertanggung jawab terhadap konten dan fitur yang diakses pengguna anak.
“Akuntabilitas platform digital akan meningkat karena mereka diwajibkan melakukan proteksi maksimal. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran aturan ini,” tegas politisi Golkar tersebut.
Larangan Medsos di Bawah 16 Tahun Berlakunya PP TUNAS juga berbarengan dengan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan.
Regulasi ini secara tegas melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial sendiri. Langkah ekstrem ini diambil sebagai respons atas meningkatnya angka kecanduan media sosial serta risiko keamanan siber pada anak.
Dave menambahkan bahwa efektivitas aturan ini membutuhkan sinergi lintas sektoral, mulai dari koordinasi kementerian, pengawasan digital yang ketat, hingga partisipasi aktif orang tua.
“Harapan kami, regulasi ini menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dalam memastikan ruang digital tetap profesional, adaptif, dan yang terpenting, aman untuk masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.














