Potensi Kerugian Negara Besar, Bea Cukai Selidiki Penyewaan Ilegal Kapal Wisata Asing

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuahkan hasil dalam upaya pengamanan penerimaan negara.

Petugas gabungan melakukan penyegelan terhadap sejumlah kapal wisata asing (yacht) di kawasan Teluk Jakarta yang diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor, Senin (30/3/2026).

Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar kapal-kapal yang parkir di area pulau pribadi.

Berdasarkan hasil patroli, ditemukan sedikitnya empat hingga lima unit kapal yang diduga melanggar ketentuan vessel declaration.

Modus Penyalahgunaan Fasilitas Kapal-kapal tersebut sejatinya mendapatkan fasilitas bebas bea masuk karena diajukan untuk kegiatan rekreasi internasional di perairan Indonesia.

Namun, petugas menemukan indikasi bahwa aset mewah tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan bisnis atau dipindahtangankan.

“Kami duga ada penyalahgunaan fasilitas, seperti disewakan secara komersial atau sudah dijual kepada pihak di Indonesia tanpa memenuhi kewajiban pabean,” jelas Siswo, Selasa (31/3).

Potensi Pajak dan Sanksi Hukum Saat ini, pihak Kemenkeu tengah menghitung secara detail nilai kerugian negara. Sebagai gambaran, satu unit kapal mewah dikenakan komponen pajak yang sangat tinggi, meliputi:

  • Bea Masuk: 5%
  • PPh: 10%
  • PPN: 11%
  • PPnBM: Sekitar 75%

Perwakilan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menegaskan bahwa proses penelitian tengah berjalan untuk menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

“Jika terbukti ada pelanggaran administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Namun, jika mengarah pada tindak pidana perpajakan, kami akan mengarahkan pada bukti permulaan,” tegas Atma.

Langkah ini selaras dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara secara maksimal melalui pengawasan ketat terhadap barang-barang kategori mewah di wilayah perairan nasional.