Manajemen Terlibat! Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Delona dan N Co Living Bali

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel dua tempat hiburan malam ternama di Bali pada Kamis (2/4).

Langkah ini diambil setelah petugas mengendus adanya aktivitas peredaran narkotika yang terorganisir di lokasi tersebut.

Dua tempat hiburan malam (THM) yang menjadi sasaran operasi adalah Delona dan N Co Living Bali. Penyegelan ini dikonfirmasi langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, yang menyatakan bahwa penindakan dilakukan menyusul laporan adanya penyalahgunaan zat terlarang.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa barang haram tersebut diduga kuat diedarkan oleh pihak manajemen tempat hiburan itu sendiri.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing individu yang diamankan. Bareskrim belum merinci secara detail mengenai jumlah tersangka maupun jenis narkotika yang disita sebagai barang bukti.

Brigjen Pol Eko menjelaskan bahwa para tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba ini, terutama yang melibatkan pengelola tempat hiburan guna memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan bersih dari narkotika.