JurnalPatroliNews – Jakarta – Perseteruan sengit antara dua ibu muda di Prabumulih, Sumatera Selatan, yang berujung pada aksi baku hantam dan saling lapor, akhirnya mencapai titik terang di meja hijau.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih memutuskan untuk menjatuhkan vonis judicial pardon atau pemaafan hakim kepada kedua belah pihak.
Konflik antara perempuan berinisial O (30) dan K (35) ini bermula dari adu mulut di depan gerbang sebuah sekolah dasar pada 15 Agustus 2025. Dipicu dendam lama dari keributan sehari sebelumnya, keduanya terlibat aksi saling maki yang kemudian berujung pada kekerasan fisik di jalan raya saat perjalanan pulang.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa insiden tersebut melibatkan aksi saling jambak, mencakar, hingga menggigit. Akibatnya, baik O maupun K mengalami sejumlah luka memar di wajah dan tangan berdasarkan hasil visum.
Keduanya pun harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa sekaligus korban dalam berkas perkara yang terpisah.
Namun, suasana tegang di ruang sidang mencair saat kedua ibu muda ini sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai di hadapan majelis hakim. Mereka menyadari kesalahan masing-masing dan memohon hukuman seringan-ringannya demi keberlangsungan pengasuhan anak-anak mereka.
Ketua Majelis Hakim, R.A. Asriningrum Kusumawardhani, dalam sidang vonis yang digelar Selasa (31/3), menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa memang terbukti memenuhi unsur penganiayaan. Meski demikian, hakim memilih untuk tidak menjatuhkan pidana.
“Menyatakan memberi maaf kepada terdakwa; menyatakan terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan,” ujar Hakim Asriningrum dalam petikan putusannya, Jumat (3/4).
Pertimbangan utama hakim dalam memberikan judicial pardon ini adalah adanya perdamaian yang tulus di antara keduanya.
Selain itu, status mereka sebagai ibu yang memiliki kewajiban merawat anak-anak menjadi alasan sosiologis yang kuat bagi hakim untuk memberikan kesempatan kedua tanpa harus mendekam di balik jeruji besi. Baik O maupun K menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada.














