JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta sejumlah jajarannya.
Langkah ini merupakan buntut dari penanganan perkara dugaan korupsi videografer Amsal Sitepu yang dinilai penuh polemik dan memicu perhatian publik serta parlemen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim Intelijen Kejagung telah menjemput Danke untuk menjalani proses klarifikasi di Jakarta.
Selain Kajari, sejumlah pejabat struktural lainnya seperti Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan kasus tersebut turut diperiksa.
“Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak. Kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang kepada wartawan, Minggu (5/4).
Latar Belakang Kasus Amsal Sitepu Perkara ini bermula dari jasa pembuatan video profil desa yang ditawarkan Amsal Sitepu ke 20 desa di Karo pada tahun 2020 dengan nilai Rp 30 juta per video. Namun, pada 2025, Amsal mendadak ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Jaksa menuding Amsal melakukan penggelembungan anggaran dengan mematok harga pada item kreatif seperti ide, editing, cutting, dubbing, dan clip-on. Jaksa berargumen item tersebut seharusnya bernilai Rp 0, sehingga muncul klaim kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Meski dituntut 2 tahun penjara, hakim pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis bebas karena menilai Amsal tidak terbukti bersalah.
Sorotan Komisi III DPR dan Dugaan Propaganda Kasus ini kian memanas setelah Komisi III DPR RI mencium adanya kejanggalan dalam proses administrasi penahanan.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengkritik perbedaan istilah dalam surat yang dikeluarkan kejaksaan dengan penetapan pengadilan.
Pengadilan mengeluarkan surat “Penangguhan Penahanan”, namun Kejari Karo mengeluarkan surat “Pengalihan Penahanan”.
Perbedaan istilah ini dianggap sebagai bentuk maladministrasi serius. Dalam rapat bersama DPR pada Kamis (2/4), Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam surat tersebut.
“Siap izin, pengalihan memang tulisannya salah pimpinan,” ucap Danke di hadapan anggota dewan.
Kejagung kini fokus menyelidiki apakah kesalahan tersebut murni kelalaian administratif atau merupakan bagian dari praktik penegakan hukum yang tidak profesional. Hingga saat ini, proses pemeriksaan maraton masih berlangsung di gedung Kejaksaan Agung.














