Polda Banten Jadwalkan Pemeriksaan MZ, Mahasiswa Perekam Video di Toilet Kampus

JurnalPatroliNews – Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menjadwalkan pemeriksaan terhadap mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial MZ pada Senin (6/4) besok.

Pemeriksaan ini terkait aksi nekat pelaku yang tertangkap tangan merekam seorang dosen perempuan di dalam toilet kampus pada 1 April lalu.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Marulia Ahiles Hutapea, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap MZ terus berjalan.

Pelaku diduga kuat melanggar aturan terkait kekerasan seksual nonfisik yang diatur dalam undang-undang terbaru.

“Pelaku dijadwalkan akan diperiksa besok, 6 April. Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” jelas Marulia dalam keterangan resminya, Minggu (5/4).

Kronologi Penangkapan dan Temuan Bukti Aksi pelecehan ini terungkap saat korban menyadari adanya aktivitas mencurigakan dari sela-sela sekat toilet kampus.

Presiden Mahasiswa Untirta, Muhammad Ridham, menjelaskan bahwa korban sendiri yang secara berani menangkap tangan pelaku di lokasi kejadian.

“Korban melihat langsung aksi pelaku, lalu segera mencegat dan mengamankannya. Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun teriakan korban memicu kedatangan mahasiswa lain dan pihak keamanan kampus (sekuriti),” ujar Ridham.

Meskipun MZ sempat mengelak dan mengaku bukan mahasiswa, pemeriksaan pada ponsel miliknya justru mengungkap fakta mengejutkan. Selain rekaman korban, ditemukan banyak dokumen video serupa yang diduga diambil di lokasi yang sama.

“Setelah ponselnya dibuka, ternyata terdapat banyak dokumen dan video yang menunjukkan pola kejadian serupa.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban yang berbeda,” tambah Ridham.

Pihak universitas dan kepolisian kini berfokus pada pendalaman bukti digital guna memastikan jumlah korban dan durasi aksi pelaku. Pemeriksaan besok diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai motif serta kelanjutan status hukum tersangka MZ di bawah payung UU TPKS.