JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk.
Langkah ini diambil guna mengklarifikasi profesionalitas penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
Selain Kajari, Kejagung juga mengamankan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait untuk pemeriksaan internal. Sahroni menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap kinerja jaksa di daerah sangat krusial agar preseden serupa tidak terulang kembali.
“Apresiasi buat Jaksa Agung yang telah menyikapi hal terkait dengan proses ya, di mana ini mesti diawasi secara luas. Jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari terkait dengan apa yang dilakukan oleh Kejari Karo,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (6/4).
Dorong Eksaminasi Menyeluruh Politisi Partai NasDem ini juga mendorong Kejagung untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal. Hal ini dipicu oleh fakta adanya terdakwa lain yang tetap divonis bersalah meski hanya berstatus sebagai pegawai di perusahaan milik Amsal.
“Perlu (eksaminasi). Kejaksaan Agung akan menyikapi itu di internalnya nanti, dilihat lebih jauh. Seperti yang Pak Hinca Panjaitan sampaikan, banyak juga tahanan yang dugaannya sifatnya sama,” tambah Sahroni.
Duduk Perkara Kasus Amsal Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula pada tahun 2020, saat Amsal Christy Sitepu menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada sejumlah desa di Kabupaten Karo dengan nilai Rp 30 juta per video. Namun, pada tahun 2025, Kejari Karo menetapkan Amsal sebagai tersangka korupsi.
Jaksa menilai terjadi penggelembungan anggaran pada komponen kreatif seperti editing, cutting, dubbing, hingga penggunaan mikrofon, yang menurut versi jaksa seharusnya bernilai Rp 0. Atas dasar itu, Amsal didakwa merugikan negara sebesar Rp 202 juta dan dituntut 2 tahun penjara.
Meski demikian, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan jaksa.
Kejanggalan dalam proses tuntutan inilah yang memicu reaksi keras dari Komisi III DPR hingga berujung pada tindakan tegas Kejaksaan Agung terhadap jajaran pimpinan Kejari Karo.














