Polres Metro Tangerang Kota Sita Ribuan Tramadol dan Hexymer, Dua Pengedar di Kosambi Diringkus

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang daftar G tanpa izin edar dalam rangkaian operasi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Kosambi, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 3 Subnit 1 Satresnarkoba pada Kamis (2/4). Petugas meringkus seorang pria berinisial W (25) di Jalan Raya Perancis, Desa Jatimulya, Kosambi.

“Dari tangan tersangka W, kami menyita 222 butir Tramadol, 834 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan obat-obatan di lokasi tersebut,” ujar Kompol Arnold dalam keterangannya, Selasa (7/4).

Pengembangan Kasus di Kosambi Timur Tak berhenti di situ, operasi berlanjut pada Jumat (3/4) yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Karawaci di wilayah Kosambi Timur. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial M (23).

Dalam penggeledahan di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang lebih besar, yakni 3.608 butir obat keras yang terdiri dari 1.240 butir Tramadol dan 2.368 butir Hexymer. Selain obat-obatan, petugas menyita buku catatan transaksi, plastik klip, serta uang tunai senilai Rp735 ribu.

“Tersangka M mengakui telah mengedarkan obat golongan keras tersebut tanpa izin resmi. Saat ini kami masih mendalami jalur pasokan atau supplier utama dari para pengedar ini,” tambah Arnold.

Komitmen Perlindungan Generasi Muda Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah hukumnya. Ia menyoroti dampak buruk obat keras tersebut yang sering menyasar kalangan remaja.

“Ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus menindak tegas setiap praktik peredaran obat ilegal untuk menjaga kondusivitas dan masa depan anak bangsa,” tegas Kombes Pol Jauhari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman penjara atas pelanggaran peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.