JurnalPatroliNews – Jakarta – Integritas penegakan hukum di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan publik. Setelah kontroversi vonis bebas pada kasus sebelumnya, kini perhatian tertuju pada penanganan perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah periode 2018–2019 di Perusda Kemakmuran Mentawai yang menyeret mantan Direkturnya, Kamser Sitanggang.
Kamser Sitanggang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai pada 24 Oktober 2025. Namun, proses hukum ini menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum lantaran dianggap menabrak prinsip kepastian hukum dan mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Gugatan Terhadap Otoritas Penghitungan Kerugian Negara Kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menegaskan bahwa penetapan tersangka kliennya bermasalah secara mendasar. Ia menyoroti langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) secara internal dengan klaim kerugian sebesar Rp7,87 miliar.
Menurut Syurya, berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, kewenangan absolut untuk menetapkan kerugian negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan auditor internal kejaksaan. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
“Dasar penetapan tersangka menjadi tidak sah karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Ini menunjukkan indikasi kesewenang-wenangan dalam prosedur hukum,” ujar Syurya dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (11/4).
Kejanggalan Metode dan Status Praperadilan Tim kuasa hukum juga membeberkan sejumlah anomali dalam komponen kerugian yang dituduhkan.
Salah satunya adalah dimasukkannya gaji resmi Kamser sebagai unsur kerugian negara. Padahal, gaji tersebut merupakan hak sah yang diterima berdasarkan keputusan resmi kepala daerah. Syurya menilai metode perhitungan tersebut lebih bersifat asumsi daripada fakta kerugian nyata (actual loss).
Persoalan semakin pelik ketika diketahui bahwa Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 telah menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Namun, pihak Kejaksaan Negeri Mentawai dinilai mengabaikan putusan tersebut dengan tetap melanjutkan penahanan dan proses persidangan.
Abaikan Putusan Pengadilan Hingga saat ini, Kamser Sitanggang telah menjalani masa penahanan selama lebih dari lima bulan.
Syurya menilai tindakan melanjutkan perkara pasca-putusan praperadilan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi warga negara dan pelecehan terhadap institusi peradilan.
“Tindakan ini jelas mengabaikan putusan pengadilan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk ketidakadilan nyata terhadap warga negara,” tegas Syurya.
Kasus ini kini memicu kekhawatiran luas di masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Publik mendesak adanya pengawasan ketat terhadap oknum aparat agar hukum tidak dijadikan alat untuk kepentingan tertentu, sekaligus memastikan setiap proses hukum dijalankan sesuai dengan koridor regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku.














