JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan langkah cepat dalam menangani pemulangan dan perawatan lanjutan bagi seorang warga negara Indonesia (WNI) lanjut usia berinisial TTS (61). Lansia asal Tanjung Balai, Sumatera Utara tersebut sebelumnya dilaporkan dalam kondisi sakit dan telantar di Taiwan sebelum akhirnya difasilitasi untuk kembali ke tanah air.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Supomo, menegaskan bahwa penanganan ini merupakan mandat negara untuk melindungi kelompok rentan. Menurutnya, tidak boleh ada warga negara yang dibiarkan menghadapi kesulitan seorang diri, terutama mereka yang membutuhkan perawatan medis dan pendampingan sosial.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan. Apalagi ini lansia yang sedang sakit. Negara harus hadir untuk menjemput, merawat, dan memastikan yang bersangkutan memperoleh penanganan yang layak,” ujar Supomo di Jakarta, Minggu (12/4).
Kronologi Pemulangan dan Penanganan TTS tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (10/4) malam sekitar pukul 22.50 WIB. Setibanya di Indonesia, tim dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (RSLU) bersama Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi langsung melakukan penjemputan untuk membawa TTS ke fasilitas rehabilitasi guna mendapatkan perawatan intensif.
Kasus ini bermula dari laporan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei pada Agustus 2025. Diketahui, TTS telah berada di Taiwan sejak Maret 1989 dengan visa pelajar.
Namun, setelah anggota keluarganya meninggal dunia, TTS tidak lagi memiliki pihak yang merawat hingga sempat ditampung oleh Dinas Sosial Kaohsiung. Setelah verifikasi status kewarganegaraan dilakukan bersama Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, dipastikan bahwa TTS tetap memegang status WNI.
Sinergi Lintas Sektoral Keberhasilan pemulangan TTS merupakan hasil kolaborasi intensif antara berbagai instansi, mulai dari KDEI Taipei, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, hingga otoritas imigrasi di Taiwan yang membantu pembebasan denda keimigrasian serta biaya pemulangan.
Supomo menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang berjalan solid antarlembaga tersebut. Sinergi ini dinilai sangat krusial agar layanan bagi warga negara yang berada dalam kondisi darurat di luar negeri dapat dilakukan secara cepat dan berkelanjutan.
Layanan Rehabilitasi Terintegrasi Saat ini, TTS telah berada di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi. Kemensos telah menyiapkan layanan rehabilitasi sosial terintegrasi yang mencakup asesmen kebutuhan mendalam, pemenuhan kebutuhan dasar seperti nutrisi dan pakaian, serta pendampingan medis rutin untuk memantau kondisi kesehatannya.
Kementerian Sosial memastikan bahwa seluruh proses pemulihan TTS akan dikawal hingga yang bersangkutan mendapatkan stabilitas fisik dan psikis yang memadai, sebagai bentuk perlindungan sosial menyeluruh dari negara bagi warga negaranya.














