Peran Marjani dalam Kasus Abdul Wahid: Diduga Jadi Perantara Setoran Fee Proyek Rp 7 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Marjani, ajudan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, pada Senin (13/4).

Marjani ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penahanan ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang menjerat tiga tersangka sebelumnya, yakni eks Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

“Penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Saudara MJN selaku ajudan eks Gubernur Riau. Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta.

Konstruksi Perkara dan Istilah ‘Jatah Preman’ Kasus ini berawal pada Mei 2025, saat terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP dengan para Kepala UPT Wilayah I-VI di Pekanbaru.

Pertemuan tersebut membahas permintaan fee sebesar 2,5 persen sebagai imbal balik atas kenaikan alokasi anggaran jalan dan jembatan yang melonjak drastis dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Namun, M. Arief Setiawan yang merepresentasikan kepentingan Abdul Wahid menaikkan tuntutan fee menjadi 5 persen atau setara dengan Rp 7 miliar. Dalam penyidikan terungkap adanya intimidasi berupa ancaman pencopotan jabatan atau mutasi bagi para pejabat yang tidak menyanggupi permintaan tersebut. Di kalangan internal dinas, pungutan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’.

Peran Marjani sebagai Perantara Marjani diduga kuat berperan sebagai perantara dalam skema penyetoran uang haram tersebut.

Setoran diketahui dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada Juni 2025, periode Agustus hingga Oktober 2025, dan terakhir pada November 2025. Hasil kesepakatan uang tersebut dilaporkan kepada atasan dengan menggunakan kode ‘7 batang’.

Meskipun telah mengenakan rompi tahanan, Marjani membantah keterlibatannya dalam pusaran kasus ini. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia menyatakan bahwa dirinya tidak menerima uang dan berdalih namanya hanya dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Tidak ada, saya hanya dicatut saja. Nama saya dicatut,” ungkap Marjani singkat sebelum memasuki kendaraan tahanan.

Atas perbuatannya, Marjani dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana tersebut untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.