JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mematangkan langkah strategis untuk menyerap tenaga kerja dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Rencananya, setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan merekrut sekitar 15 hingga 18 orang penerima manfaat untuk menjadi karyawan tetap.
Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa target utama program ini adalah masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 agar dapat memiliki penghasilan mandiri.
“Kami membicarakan bagaimana penerima PKH bisa menjadi pengelola atau bekerja di Koperasi Desa. Dengan asumsi 83 ribu KDKMP di seluruh Indonesia menyerap 15-18 orang, maka hampir 1,4 juta penerima manfaat bisa mendapatkan pekerjaan,” ujar Ferry usai pertemuan di Jakarta, Senin (13/4).
Relaksasi Aturan Keanggotaan Untuk mendukung rencana tersebut, Kemenkop akan segera menerbitkan regulasi khusus guna mempermudah proses rekrutmen.
Selain akses pekerjaan, aturan baru ini juga akan mengatur keringanan beban iuran anggota bagi keluarga PKH, seperti iuran pokok dan wajib, agar tidak membebani kondisi ekonomi mereka.
Ferry menambahkan, selain gaji sebagai karyawan, para penerima manfaat yang menjadi anggota koperasi juga berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap akhir tahun. Tambahan pendapatan ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi mereka untuk keluar dari kategori miskin ekstrem dan naik kelas secara ekonomi.
Penyediaan Lapangan Kerja Lokal Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menjelaskan bahwa posisi yang akan dibuka di KDKMP mencakup berbagai peran operasional seperti pengemudi, petugas keamanan, hingga penjaga gudang. Prinsip utama dari rekrutmen ini adalah mengutamakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan setempat.
“Konsepnya adalah milik warga desa, sehingga tenaga kerja diprioritaskan dari domisili tersebut. Kami sedang mematangkan integrasi data dengan Kemensos agar perekrutan tepat sasaran pada warga desil 1 hingga 4,” kata Farida.
Validasi Data dan Pelatihan Kerja Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, menyatakan dukungannya dengan mendorong sekitar 8 juta KPM di bawah kementeriannya untuk bergabung dalam ekosistem KDKMP.
Meskipun tidak seluruhnya akan menjadi karyawan, status keanggotaan tetap diberikan untuk memperkuat akses ekonomi mereka.
“Prioritas karyawan adalah mereka yang berada pada usia produktif sesuai dengan kapasitasnya. Kami akan melakukan pemetaan dan memberikan pelatihan tenaga kerja terlebih dahulu agar mereka siap bekerja secara profesional di koperasi,” jelas Gus Ipul.
Pemerintah optimistis bahwa kolaborasi lintas kementerian ini akan mempercepat proses kemandirian keluarga prasejahtera.
Melalui KDKMP, keberhasilan pengentasan kemiskinan akan lebih terukur berdasarkan jumlah keluarga yang berhasil keluar dari ketergantungan bantuan sosial menjadi individu yang produktif.














