Tingkatkan Literasi Hukum, Kanwil Kemenkum Bali Sinkronkan Tata Kelola JDIH Nasional

JurnalPatroliNews – Denpasar – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Nirmala Hotel & Convention Center Denpasar pada Selasa (14/4) ini, bertujuan untuk mengakselerasi ketersediaan informasi hukum yang akurat dan transparan bagi masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh pemangku kepentingan strategis, mulai dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Sekretariat DPRD Provinsi Bali, hingga tim pembina anggota JDIHN Zonasi Wilayah 7. Sebanyak 28 Anggota JDIHN di wilayah Bali turut berpartisipasi aktif guna menyelaraskan persepsi terhadap kebijakan terbaru.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, saat membuka kegiatan menekankan bahwa sinergi lintas sektor antara pemerintah, legislatif, dan akademisi merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem informasi hukum yang tangguh. Ia menyoroti adanya reformulasi dalam sistem penilaian JDIH tahun 2026 yang kini beralih ke aspek substantif.

“Perubahan paradigma penilaian tahun 2026 menuntut komitmen kita untuk bergeser dari sekadar pemenuhan administratif menuju pengelolaan JDIH yang substantif, terukur, dan berorientasi pada dampak nyata bagi pelayanan hukum publik,” ujar Eem Nurmanah dalam sambutannya.

Integrasi Nasional dan Keamanan Siber Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIH BPHN, Machyudhie, yang hadir secara daring, mengungkapkan bahwa BPHN tengah mengembangkan portal JDIH nasional generasi terbaru.

Portal ini dirancang untuk mengintegrasikan dokumen hukum di seluruh Indonesia agar lebih mudah diakses oleh masyarakat luas melalui satu pintu yang modern.

Namun, transformasi digital ini juga dihadapkan pada tantangan keamanan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, melaporkan bahwa hasil inventarisasi menunjukkan adanya kendala teknis pada beberapa website anggota JDIH yang tidak aktif akibat serangan siber atau peretasan. Hal ini menjadi salah satu fokus peningkatan kompetensi dalam Bimtek kali ini.

Panel diskusi turut menghadirkan narasumber ahli, di antaranya Kepala Bidang Persandian Diskominfos Provinsi Bali, I Putu Sundika, yang membedah strategi keamanan informasi.

Selain itu, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Luh Gde Aryani Koriawan, memberikan wawasan teknis mengenai pengelolaan dokumen hukum di tingkat daerah.

Melalui penguatan kapasitas pengelola ini, JDIH di Provinsi Bali diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam penyediaan informasi hukum yang akuntabel.

Dengan sistem yang tertib dan sistematis, masyarakat Bali diharapkan dapat mengakses produk hukum dengan lebih cepat dan pasti, guna mendukung terciptanya literasi hukum yang merata di seluruh pelosok daerah.