JurnalPatroliNews – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengkaji potensi risiko korupsi dalam pengadaan sepeda motor listrik yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
KPK menyoroti rencana pengadaan 21.801 unit motor listrik dari total kebutuhan 25.644 unit. Kendaraan tersebut diketahui berasal dari merek Emmo Electric Mobility Indonesia dengan tipe Emmo-JVX GT dan Emmo-JV Max.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya memberikan perhatian serius terhadap proses pengadaan tersebut melalui pendekatan pencegahan.
“Tentu KPK juga memberikan perhatian soal itu, karena melalui pendekatan pencegahan saat ini sedang dilakukan kajian,” ujar Budi, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi, terutama jika melibatkan anggaran dalam jumlah besar. Oleh karena itu, pengawasan menyeluruh dinilai menjadi kunci agar program berjalan optimal.
“Anggaran yang digunakan sangat besar dan harapannya tidak ada kebocoran dalam implementasinya, sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
KPK menekankan pentingnya pengawalan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Mulai dari analisis kebutuhan, penyusunan spesifikasi barang, hingga proses distribusi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Apakah analisis kebutuhan sudah tepat, spesifikasi kendaraan sesuai, serta distribusi merata di setiap lokasi, itu harus jelas sejak awal,” jelas Budi.
Selain itu, lembaga antirasuah juga akan mencermati aspek teknis lain seperti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), mekanisme tender, hingga pelaksanaan kontrak.
“Seluruh siklus pengadaan harus utuh, dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,” katanya.
Terkait sorotan terhadap vendor PT Yasa Artha Trimanunggal yang disebut memiliki keterbatasan jaringan dealer, KPK menegaskan akan menilai proses penunjukan pemenang secara komprehensif.
“Yang dilihat adalah prosesnya. Mengapa vendor tertentu bisa menang, tentu harus ada argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi.
Di sisi lain, Kepala BGN, Dadan Hidayana, menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik merupakan bagian dari kebutuhan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia menyebut perencanaan pengadaan tersebut telah disusun sejak anggaran 2025, namun realisasinya baru dilakukan pada 2026 karena proses administrasi yang memerlukan waktu.
Dadan juga menegaskan bahwa pengelolaan anggaran negara dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai lembaga, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan.
“Dalam pengelolaan uang negara itu tidak dilakukan sendiri, tetapi bersama-sama dengan berbagai pihak,” ujarnya.
KPK menegaskan tetap mendukung program prioritas pemerintah, namun akan terus mengawal pelaksanaannya guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dan seluruh anggaran digunakan secara tepat sasaran.












